KEEMPAT perusahaan tersebut adalah PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dioperasikan oleh PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resource, dan PT Sago Nauli. Keempat perusahaan itu beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Seluruh perusahaan yang disebutkan di atas, memiliki satu kesamaan mendasar, yaitu: beroperasi secara legal dengan izin pemerintah. Namun, legalitas inilah yang justru menimbulkan pertanyaan kritis: apakah status legal cukup untuk membenarkan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan manusia?
PTPN III, sebagai BUMN holding perkebunan, mengelola lebih dari satu juta hektare lahan dengan dominasi komoditas kelapa sawit dan karet. Skala penguasaan lahan yang masif ini menempatkan PTPN III sebagai aktor utama dalam perubahan lanskap ekologis di berbagai wilayah, termasuk kawasan hulu dan sekitar DAS Batang Toru. Alih fungsi lahan dalam skala besar, meskipun dilegalkan negara, tetap membawa konsekuensi serius terhadap daya dukung lingkungan.
Selain sektor perkebunan, proyek infrastruktur energi turut menjadi sorotan. PLTA Batang Toru, proyek strategis nasional berkapasitas 510 MW, diklaim akan menopang kebutuhan listrik Sumatra Utara dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Namun, pembangunan PLTA run-of-river terbesar di Sumatra ini juga membawa risiko ekologis, terutama karena lokasinya berada di kawasan dengan sensitivitas lingkungan tinggi. Keterlibatan investor nasional dan internasional, serta institusi keuangan besar, menunjukkan bahwa proyek ini bukan sekadar proyek energi, melainkan kepentingan ekonomi berskala luas.
Aktivitas pertambangan juga tak terpisahkan dari dinamika Batang Toru. PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, merupakan bagian dari grup besar Astra melalui struktur kepemilikan yang kompleks. Operasi pertambangan emas di wilayah ini menambah tekanan terhadap lingkungan, terutama dalam konteks pengelolaan limbah, pembukaan lahan, dan perubahan tata air. Legalitas dan kontribusi ekonomi sering dijadikan pembenaran, sementara risiko ekologisnya kerap ditempatkan sebagai isu sekunder.
Sementara itu, PT Sago Nauli sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 1997, mengusung model kemitraan dengan masyarakat melalui skema PIR-Trans. Meski sering dipandang lebih “ramah sosial”, pengelolaan ribuan hektare kebun inti dan plasma tetap berkonsekuensi pada perubahan bentang alam dan fungsi ekologis kawasan.
Dari keempat perusahaan tersebut, terlihat jelas bahwa masalah utama bukanlah ilegalitas, melainkan “paradoks legalitas” itu sendiri. Ketika izin negara diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara serius, maka bencana ekologis menjadi risiko yang dilembagakan. Banjir di Sumatra bukan semata peristiwa alam, melainkan akumulasi keputusan politik dan ekonomi yang menjadikan legalitas sebagai tameng, bukan sebagai alat perlindungan lingkungan.
Perusakan Lingkungan yang Dilegalkan
Pada titik ini, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi siapa yang memiliki izin, melainkan: siapa yang bertanggung jawab ketika izin tersebut berujung pada bencana?
Eksistensi perusahaan-perusahaan tersebut di Batang Toru menunjukkan bagaimana legalitas dapat berfungsi sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai mekanisme perlindungan publik. Di balik izin usaha, analisis dampak lingkungan, dan stempel persetujuan negara, aktivitas korporasi terus berjalan meski risiko ekologisnya kian nyata.
Ketika banjir melanda dan merenggut ruang hidup masyarakat, legalitas justru berubah menjadi perisai hukum yang menjauhkan korporasi dari konsekuensi. Tidak ada pencabutan izin permanen, tidak ada audit ekologis terbuka, dan tidak ada pengakuan tanggung jawab yang tegas. Dalam situasi ini, manusia yang terdampak bencana tidak diposisikan sebagai subjek keadilan, melainkan sekadar statistik kerugian.
Hingga hari ini, tidak satu pun dari rangkaian bencana di Sumatra berujung pada pertanggungjawaban struktural yang sebanding dengan skala kerusakan yang terjadi. Negara hadir sebatas penyegel sementara dan pernyataan normatif, sementara korporasi berlindung di balik narasi kepatuhan hukum dan kontribusi ekonomi.
Kata “legal” terus diulang, seolah cukup untuk menghapus banjir, kehilangan, dan trauma yang ditanggung masyarakat. Ketika hukum hanya melindungi izin dan bukan kehidupan, maka legalitas tidak lagi netral. Ia menjelma menjadi bagian dari bencana itu sendiri.
Korban meninggal tercatat hampir 990 orang akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Data ini merupakan updateterbaru BNPB per 11 Desember 2025. Orang hilang masih ratusan (sekitar 222–252 orang) dan jumlah ini masih terus diperbarui saat proses pencarian dan identifikasi berjalan. Korban luka-luka mencapai sekitar 5.000 orang, dan ratusan ribu warga terpaksa mengungsi karena rumah mereka rusak atau tidak aman.
Namun, pernyataan yang memilukan malah keluar dari Kepala BNPB, Letjen Suharyanto yang menyatakan banjir Sumatra tidak terlalu mencekam, semua itu hanya mencekam di medsos. Seharusnya, pernyataan ini tidak keluar di situasi yang jelas-jelas berduka.
Bencana banjir Sumatra ini bukanlah semata-mata aktivitas alam, tapi bencana ini lahir dari kegagapan manusia yang serakah. Oleh karenanya, pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban secara tegas untuk menuntaskan bencana dan kasus “paradoks legalitas” yang menyebabkan eksploitasi liar ini.
Korban Bukan Hanya Statistik
Pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan berkelanjutan. Namun tanggung jawab tidak berhenti di sana. Korporasi harus diawasi dan diminta transparansi pengelolaan lahannya. Aparat harus menindak tegas pelanggar tanpa pandang bulu. Masyarakat pun perlu dilibatkan dalam pengawasan lapangan, karena merekalah yang paling dekat dengan hutan dan paling cepat merasakan dampaknya.
Mudah untuk menyalahkan para pelaku atau perusahaan yang memanfaatkan “paradoks legalitas” ini, tetapi rantai masalahnya jauh lebih panjang. Eksploitasi liar bisa bergerak karena lemahnya pengawasan, longgarnya penegakan hukum, dan kadang adanya pembiaran dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga hutan.
Di sisi lain, perusahaan yang membuka lahan secara agresif juga tak jarang luput dari pengawasan. Regulasi yang ada dibuat untuk melindungi ekosistem, namun tidak selalu dijalankan dengan tegas. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung akibatnya: kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan nyawa.
Bencana banjir ini sudah memakan banyak korban jiwa, kerugian materi, serta dampak trauma psikologis yang nyata. Ditambah respon dan cara komunikasi pemerintah serta telatnya penetapan banjir Sumatra sebagai bencana nasional. Yang menjadikan korban semakin bertambah. Mirisnya bukan lagi karena bencana, tapi karena kelaparan. Hal ini menambah daftar tanggung jawab yang harus digarisbawahi, bahwa sigap menangani bencana adalah golden time untuk menyelamatkan nyawa yang masih bisa dievakuasi.
Setiap jam yang terbuang karena birokrasi yang tak peduli, atau kurangnya koordinasi di antara mereka, bisa berarti hidup dan mati bagi korban terdampak. Penanganan bencana bukan sekadar respons pasca-kejadian, tapi soal kesiapsiagaan, komunikasi efektif, dan penegakan hukum terhadap praktik yang memperparah risiko seperti eksploitasi liar yang merusak hutan dan memperbesar risiko banjir.
Selain keterlambatan penetapan bencana nasional, kondisi lapangan menunjukkan bahwa infrastruktur dan sistem mitigasi bencana masih belum memadai. Banyak daerah terdampak yang tidak memiliki jalur evakuasi yang jelas, sistem peringatan dini yang terbatas, dan akses logistik yang terhambat akibat kerusakan jalan dan jembatan. Akibatnya, proses evakuasi warga berjalan lambat, sementara banjir terus meluas. Keadaan ini membuat korban luka-luka dan kehilangan harta benda bertambah, bahkan sebelum bantuan yang cukup tiba.
Sementara itu, faktor lingkungan menjadi katalisator bencana yang tidak bisa diabaikan. Eksploitasi berlebihan dan pembukaan hutan yang masif membuat lahan kritis semakin rawan longsor dan sungai mudah meluap. Dengan hutan yang gundul, hujan deras yang seharusnya bisa diserap oleh tanah dan akar pohon, kini langsung mengalir ke pemukiman. Banjir pun menjadi lebih cepat dan lebih parah. Inilah contoh nyata bagaimana ulah manusia memperburuk dampak alam, menjadikan bencana yang seharusnya bisa dikendalikan menjadi tragedi besar.
Banjir Sumatra adalah peringatan keras bahwa kerusakan ekologi bukan perkara sepele. Selama kita terus melihat hutan hanya sebagai sumber material, bukan sistem kehidupan yang menjaga keseimbangan alam, bencana serupa akan terus berulang. Jika tidak ada keberanian untuk memperbaiki tata kelola dan mempertegas akuntabilitas, pertanyaan: tanggung jawab siapa? Akan terus menggantung sementara bumi sudah memberi jawabannya berkali-kali dalam bentuk bencana.
—
*Penulis adalah alumni Jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Sunan Ampel Surabaya.